Polres Malang Pastikan Penanganan Kasus Narkotika Sesuai Prosedur, Bantah Isu Transaksional
MALANG - Polres Malang memastikan pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika oleh Satresnarkoba tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan informasi yang beredar mengenai adanya perbedaan perlakuan terhadap tiga orang yang diamankan maupun dugaan pemberian uang sebesar Rp25 juta untuk proses rehabilitasi merupakan informasi yang tidak berdasar.
"Penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada praktik transaksional maupun pungutan dalam proses penanganan perkara sebagaimana yang diberitakan," kata AKP Budiono dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Budiono menjelaskan, perkara bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Malang melalui penyelidikan dan surveillance hingga mengamankan tiga orang terduga penyalahguna narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca berisi sabu seberat bersih 0,03 gram, satu set alat hisap sabu, serta beberapa unit telepon genggam. Ketiga terduga selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani tes urine dengan hasil positif narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku beserta saksi penangkap dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi ketentuan untuk penanganan terhadap penyalahguna narkotika dengan rekomendasi pengajuan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kabupaten Malang sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil asesmen TAT kemudian merekomendasikan ketiga penyalahguna menjalani rehabilitasi pada lembaga rehabilitasi yang berbeda sesuai hasil penilaian profesional Tim Asesmen Terpadu, sehingga tidak terdapat perlakuan yang menyimpang maupun berbeda di luar ketentuan hukum.
"Penentuan rehabilitasi sepenuhnya merupakan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing individu, bukan karena adanya transaksi ataupun intervensi dari pihak mana pun," jelas Budiono.
Polres Malang juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pembayaran sejumlah uang agar seseorang mendapatkan rehabilitasi merupakan tuduhan yang tidak benar. Apabila terdapat pihak yang memiliki bukti valid terkait dugaan pelanggaran anggota, kepolisian mempersilakan menempuh mekanisme pelaporan resmi agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Budiono mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan sumber informasi yang kredibel sebelum menyebarluaskan suatu pemberitaan.
"Kami mengajak masyarakat untuk memastikan informasi berasal dari sumber yang kredibel, berimbang, dan terverifikasi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Polres Malang berkomitmen menjaga profesionalisme serta akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara," pungkasnya.(*)





